Sunday 5 March 2017

Forex Saham Haram

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari Kita Bahas Dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran inila yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan Melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang sudah berada Ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs Uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien. Nr 28 DSN - MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam Urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf Untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boath dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, Dan Ibn Majah, Dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah Bersabda Juallah emas dengan ema, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan kura, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al - Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang Tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah Melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal Atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nein UUS 2 878.2 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual Beli mata uang pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh.4 Apabila berlainan jenis maka harus Darmhaanische Dengan Nilai Tukar Kurs Yang Berlaku Pada Saat Transaksi Dan Secara Tunai. Kedua Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka Membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN. Seperti yang telah diajar oleh junjungan mulia Rasulullah SAW, sembilan per sepuluh rezeki itu datangnya dari perniagaan. Forex merupakan satu daripada Cabang perniagaan yang boleh diceburi dan yakinlah perniagaan forex ini adalah HALAL Namun begitu ada beberapa syarat yang Perlu dipatuhi oleh TRADER Supaya tidak terjerumus dalam perniagaan RIBA. SYARAT-sYARAT FOREX yANG DIBENARKAN. Benar, memang FOREX matawang adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk Kepada sejauh mana ia menurut garis panduan yang dikeluarkan dari hadith Nabi yang sohih Iaitu. Dalam menukar wang dengan wang, Nabi telah menyebut garis panduan yang mesti dipatuhi iaitu Ditukar serah dan terima dalam waktu yang sama ia krankheit dalam hadis sebagai yadan bi yadin Dalam bahasa Inggerisnya Adalah auf der Stelle Ia datang dari hadis..Ertinya Emas dengan Eman domenkar atau diniagakan perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus pada satu masa dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai Riwayat Muslim, no 4039 no hadith 11 9.FOREX dalam matawang yang tidak menjaga syarat ini akan menjadi Riba Nasiah Ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan oleh institusi Konvional adalah Vorwärts FOREX atau Forex yang menggunakan Wert vorwärts nilai masa hadapan yang mempunyai tergolong dalam Riba Nasiah Forex Yang Menggunakan nilai Vorwärts ini sememangnya diketahui mampu menghasilkan untung yang lebih berbanding punkt dalam kebanyakan keadaan jika tepat penggunaannya. Mestilah terdapat serah terima atau krankheit qabadh dalam Islam secara benar hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Sila tonton video klip ceramah Ust Hj Zaharuddin Hj Abd Rahman Mengenai hukum forex. HUKUM HALAL HARAM TRADING SAHAM. Tulisan ini saya ambil dari sebuah blog yang kebetulan juga tema ini menjadi pertanyaan terutama buat diri saya pada khususnya dan juga menjadi pertanyaan serta keraguan masyarakat Indonesien pada umumnya Jujur sebenarnya saya bukan cendikian muslim apalagi seorang moslemischen yang Baik yang hidupnya sesuai dengan syariat islam, dan memang bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut Tapi, tidak ada salahnya kan jika saya berniat berbagi informasi yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang saya Kopie Paste dari sebuah Blog dan kenudian Saya modifikasi sedikit, yang saya rasa isi dialognya sedikit banyak memberi jawaban berdasarkan analogi dan fikiran-fikiran yang cukup cerdas dalam menjawab setiap pertanyaan dan keraguan yang selama ini menjadi teka-teki dan keraguan di masyarakat Indonesien pada umumnya. Penanya P sedang berdiskusi dengan yang Ditanya AP Mas, Hauptsaham itu haram apa halal A Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentang dunia saham. P Loh kok gitu A Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, selama itu pula saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai dengan harga yang telah disepakati P Loh saham bukannya riba Ein Kalo boleh saya Tanya kembali, riba nya dimana pak. P Gak tau hehehe makanya saya nanya Ein Sama aja Kajak saya bilang Luft putih itu haram, karena Luft putih memabukan Tapi saya sendiri ga pernah liat Luft putih, ga pernah Belajar tentang luft putih, cuma denger kata orang aja hehehe artinya kita tidak bisa menetapkan sebuah hukum berdasarkan katanya harus ada sumber-sumber yang akurat, benar dan lengkap yang bisa menjelaskannya secara empiris tak terbantahkan P Tapi kan beli saham ga ada barangnya Ein Siapa bilang pak Ada kok Malah ada dividen nya Sekarang Kajak bapak beli website atau software apa ada barangnya P Iya juga sih Mmm bukannya saham itu spekulasi yaa berarti sama aja judi dong A hehehe kalo saya boleh tau definisi spekulasi apa pak. P Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya A Ok bapak pernah beli franchise. P Pernah A Apakah bapak tau di awal bahwa investasi franchise bapak, PASTI menguntungkan apakah bapak bisa MEMASTIKAN Atau jika bapak membuka warung, toko atau sebuah bisnis bisakah bapak memastikan bahwa investasi yang bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya. P Ya tidak lah Ein Bapak pernah membeli usaha punya orang kan. A Berarti bapak telah melakukan spekulasi dong karena ga tau masa depannya. P Ya engga dong, kan ada pembukuannya ada laporan keuangannya bisnisnya juga sudah saya analisa terlebih dahulu Paling tidak ada pendekatannya untuk Vorhersage Masa betitu dibilang sepekulasi Ein Nahen Bettel juga dengan saham pak Saham itu kita investasi dengan membeli saham sebuah perusahaan yang telah kita pelajari sebelumnya dengan daten, riset dan analisa yang matang kemudian baru kita mengambil keputusan masalah benar atau tidak dari keputusan yang kita ambil akan ada konsekuensinya Investasi kita untung apa bunting sama khan dengan bisnis yg bapak jalani saat ini konsepnya. P Bukannya saham null Summe Spiel yaa ada yang menang dan ada yang kalah kalo kita untung yaa pasti karena ada orang lain yang kita rugikan. A Kata siapa pak begini pak sekarang Kalo bursa saham lagi naik bullish, semua orang mendapat untung kok lalu siapa yang kalah hayooo. P Tapi kan kurz verkaufen itu haram bukan. A Yaa bener pak nah itu tau kurz verkaufen ibaratnya kajak jual beli konvional Ada kan beberapa pedagang yang melakukan jual beli dengan Sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu jelas haram hukumnya, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak akan ada kehidupan jika tidak ada jual beli. P Loh kurz verkaufen bukannya beli pagi trus jual wunde gitu. A Gubrak bukan pak Makanya banyak belajar tentang saham atuh pak kurz verkaufen itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di hebel dan dikembalikan lagi Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan karena kita gak tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun klo beli pagi jual wunde diharamin mah kasian Tukang sayur atuh pak bisa layu barangnya hehehe Tukang sayur malah lebih parah pak, beli pagi subuh trus jualnya pagi lagi sampai Marmelade 10 Itu mah malah lebih parah lagi dari beli pagi jual wunde ya ga hehehee. P Bener juga yach Ein Nah yang nggak boleh itu Turunan nya, seperti Futures, Optionsschein, Option, Dan Short Selling Yang Tadi, Margin Trading, Index, Forex, Dan Lain-Lain Sama Aja Kajak di Jual Beli konvional Kita Ga Boleh Ijon, Ga Boleh Riba, Gak Boleh unsicher Spekulasinya Yang Ditekankan. P Loh Forex itu haram yaaa Ein Ya setau saya sih di dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan Karena itu riiiiiba. P Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk Ein ya itu Mah darurat atuh pak Emang kondisi jamannya yang engga memungkinkan yang penting pembeli ridho penjual ridho dengan harga yang telah krankheit bersama tarik garis tengah HALAL Kajak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinar dirham emas dan perak yang klo kita Terapin maka engga bakal pernah ada istilah krisis moneter Itu mah diluar kekuasaan kita pak. P Lalu apa itu Futures, Optionsschein, Option, Margin Handel, Index, Forex Ein Dasar Bapak Nanya nanya terus kaya wartawan untuk yang itu bapak sucht sendiri di google sampe dumm Hehehe Permisiiiiiii. Berikut Daten Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-Ketentuan Saham Yang Dihalalkan Dan Daftar Saham-Saham Yang Masuk Kedalam Kategori Syariah Silahkan Klik Daten Pdf Dibawah Ini Untuk Download Datanya. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien. Nr. 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa Tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jay beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, dan Ibn Majah, Dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan kurios, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara Tuna.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang Tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878.2 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual Beli Mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh.4 Apabila Berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling lambat dalam Jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang Akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk Memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari Ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN.


No comments:

Post a Comment